Sunday, 12 February 2012

PENILAIAN DAN PENGUKURAN DALAM PENDIDIKAN

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap orang pada saat-saat tertentu harus membuat keputusan pendidikan, yaitu keputusan yang berkaitan dengan soal pendidikan, baik yang menyangkut diri sendiri ataupun orang lain. Keputusan-keputusan semacam ini dapat mempunyai ruang lingkup yang besar, seperti misalnya keputusan seorang Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang penerapan sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan, atau keputusan seorang Rektor tentang nilai batas lulus calon-calon mahasiswa, dapat pula mempunyai ruang lingkup yang kecil, seperti misalnya keputusan seorang ibu tentang perlu atau tidaknya mengharuskan anaknya belajar secara tetap setiap malam atau putusan seorang mahasiswa mengenai mata kuliah pilihan mana yang akan diambilnya pada suatu semester.
Untuk dapat dicapainya keputusan yang baik diperlukan informasi yang lengkap dan tepat. Informasi semacam ini akan diperoleh melalui pengukuran dan penilaian pendidikan. Pengumpulan, pengolahan, pengaturan dan penyajian informasi pendidikan melalui pengukuran dan perlilaian menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidikan.

B. Landasan Hukum Penilaian Pendidikan
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang SistemPendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaankurikulum. Kebijakan pemerintah tersebut mengamanatkan kepada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengembangkan KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yangmerupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup SNP meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenagakependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan,dan (8) penilaian pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 14 tahun 2005 tentang, Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas Direktorat Pembinaan SMA - Subdirektorat Pembelajaran adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran – Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman danprosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum.

C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut ;
1. Untuk mengetahui hakikat dan perbedaan penilaian dan pengukuran
2. Untuk mengetahui prinsip dan jenis-jenis penilaian
3. Sebagai acuan bagi satuan pendidikan dan pendidik untuk merancang penilaian yang berkualitas guna mendukung penjaminan dan pengendalian mutu lulusan dan mengarahkan peserta didik menunjukkan penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Penilaian dan Penilaian

Penilaian merupakan rangkaian kegiatan ntuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja indivdu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik. Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan atau prosedur formal atau informal untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dsb. Penilaian juga diartikan sebagai kegiata menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informsi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik.
Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa standar kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.
Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau stamdar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan.
Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setingi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Manfaat adanya hasil penilaian :
1. Mengetahui tercapai tidaknya tujuan instruksional.
2. Perubahan tingkah laku siswa.
3. Umpan balik bagi upaya memperbaiki proses belajar mengajar.
Penilaian dalam pendidikan sekurang kurangnya harus mencakup (lingkup penilaian) :
1. Penilaian program atau kurikulum.
2. Penilaian proses belajar mengajar.
3. Penilaian hasil belajar.
Secara luas, penilaian diartikan sebagai suatu proses menentukan nilai dari suatu objek dengan menggunakan kriteria tertentu.
Ciri utama penilaian :
1. Adanya program yang dinilai.
2. Adanya judgment dalam menentukan nilai.
3. Adanya suatu kriteria dalam menentukan atau menetapkan keberhasilan penilaian.
Judgment yang merupakan salah satu ciri utama dalam penilaian erat kaitannya dengan kriteria, yakni suatu interpretasi hasil penilaian dibandigkan dengan kriteria yang digunakan sehingga dapat ditetapkan keputusan penilaian. Kriteria yang bisa digunakan mencakup kriteria relatif dan kriteria mutlak. Kriteria relatif ditempuh dengan membandingkan posisi dari objek yang dinilai terhadap objek lainnya dengan menggunakan kriteria yang sama. Sedangkan kriteria mutlak membandingkan posisi objek yang dinilai dengan posisi yang seharusnya dicapai. Sejalan dengan kriteria diatas maka sistem penilaian dibedakan antara penilaian acuan norma dan penilaian acuan patokan. Penilaian acuan norma menggunakan kriteria relatif sedangkan penilaian acuan patokanmenggunakan kritria mutlak.
Tahapan yang perlu ditempuh dalam menyusun alat penilaian :
1. Merumuskan tujuan.
2. Mengkaji materi atau menganalisis kurikulum.
3. Mengembangkan kisi kisi.
4. Membuat soal berdasarkan kisi kisi termasuk kunci jawabannya.
Kualitas alat penilaian biasanya dilihat dari :
1. Validitas atau kesahihan alat penilaian dalam menilai apa yang seharusnya dinilai.
2. Reliabilitas atau keajegan alat penilaian, yakni ketetapan hasil manakala alat penilaian tersebut diberikan beberapa kali kepada objek yang sama.



B. Perbedaan Penilaian dan Pengukuran

Berdasarkan analisis pembahasan mengenai hakikat penilaian, ada beberapa perbedaan pokok antara penilaian dan pengukuran yaitu:
1. Konsep Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik sedangkan konsep pengukuran adalah penentuan besaran, dimensi, atau kapasitas, biasanya terhadap suatu standar atau satuan pengukuran. Pengukuran tidak hanya terbatas pada kuantitas fisik, tetapi juga dapat diperluas untuk mengukur hampir semua benda yang bisa dibayangkan, seperti tingkat ketidakpastian, atau kepercayaan konsumen.
2. Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan, bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah dilakukan. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pebelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai. Sedangkan pengukuran merupakan proses pemberian angka-angka atau label kepada unit analisis untuk merepresentasikan atribut-atribut konsep.
3. Penilaian merupakan proses membandingkan suatu obyek atau gejala dengan mempergunakan patokan-patokan tertentu seperti baik tidak baik, memadai tidak memadai, memenuhi syarat tidak memenuhi syarat dsb, sedangkan pengukuran adalah proses memasangkan fakta-fakta suatu obyek dengan satuan ukuran tertentu. (Djaali dan Muljono, 2008).

C. Prinsip-prinsip Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih (valid)
yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2. Objektif
yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yangjelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3. Adil
yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan pesertadidik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
4. Terpadu
yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkandari kegiatan pembelajaran;
5. Terbuka
yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai,untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
7. Sistematis
yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
8. Menggunakan acuan kriteria
yakni penilaian didasarkan pada ukuranpencapaian kompetensi yang ditetapkan;
9. Akuntabel
yakni penilaian dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segiteknik, prosedur, maupun hasilnya.

Sedangkan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik sesuai prinsip di atas antara lain:
1. penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2. penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5. penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.

D. Jenis-jenis Penilaian
Dilihat dari fungsi penilaian, jenis penilaian ada beberapa macam. Yaitu : penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif, dan penilaian penempatan.
1. Penilaian formatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir program mengajar untuk melihat tingkat keberhasilan proses belajar itu sendiri. Sedangkan orientasi penilaian formatif itu untuk proses belajar mengajar. Dengan adanya penilaian formatif, diharapkan guru dapat memperbaiki program pengajaran dan strategi pelaksanaannya.
2. Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilaksanakan pada unit program yaitu akhir semester dan akhir tahun (UAS/UN), tujuannya adalah untuk melihat hasil belajar yang dicapai oleh para siswa. Yakni seberapa jauh tujuan kurikuler menemukan kasus-kasus dan lain-lain.
3. Penilaian selektif adalah penilaian yang bertujuan untuk keperluan selektif
atau seleksi, misalnya ujian saringan masuk ke lembaga pendidikan
tertentu.
4. Penilaian penempatan adalah penilaian yang ditujukan untuk mengetahui
ketrampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan
penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan
belajar untuk program itu. Dengan demikian, penilaian ini berorientasi
kepada kesiapan siswa untuk menghadapi program-program baru dan
kecocokan program belajar dengan kemampuan siswa.

Dari uraian tentang jenis-jenis penilaian di atas, maka penilaian hasil
belajar yaitu Ujian Nasional sekarang ini termasuk jenis penilaian sumatif karena
penilaian ini dilaksanakan pada akhir/unit program pembelajaran yang tertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil belajar yang dicapai oleh siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Sedangkan Jenis Penilaian menurut pendekatan tertentu adalah pendekatan penilaian yang membandingkan hasil pengukuran seseorang dengan hasil pengukuran yang diperoleh orang – orang lain dalam kelompoknya, dinamakan Penilaian Acuan Norma (Norm – Refeereced Evaluation). Dan pendekatan penilaian yang menbanding hasil pengukuran seseorang dengan patokan “batas lulus” yang telah ditetapkan, dinamakan Penilaian Acuan Patokan (Criterian – refenced Evaluation).
1. Penilaian Acuan Norma (PAN)
PAN ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar siswa/mahasiswa terhadap hasil dalam kelompoknya. Pendekatan penilaian ini dapat dikatakan sebagai pendekatan “apa adanya” dalam arti, bahwa patokan pembanding semat–mata diambil dari kenyataan–kenyataan yang diperoleh pada saat pengukuran/penilaian itu berlangsung, yaitu hasil belajar mahasiswa yang diukur itu beserta pengolahannya, penilaian ataupun patokan yang terletak diluar hasil–hasil pengukuran kelompok manusia.
PAN pada dasarnya mempergunakan kurve normal dan hasil–hasil perhitungannya sebagai dasar penilaiannya. Kurva ini dibentuk dengan mengikut sertakan semua angka hasil pengukuran yang diperoleh. Dua kenyataan yang ada didalam “kurva Normal”yang dipakai untuk membandingkan atau menafsirkan angka yang diperoleh masing – masing mahasiswa ialah angka rata- rata (mean) dan angka simpanan baku (standard deviation), patokan ini bersifat relatif dapat bergeser ke atas atau kebawah sesuai dengan besarnya dua kenyataan yang diperoleh didalam kurve itu. Dengan kata ain, patokan itu dapat berubah–ubah dari “kurva normal” yang satu ke “kurva normal” yang lain. Jika hasil ujian mahasiswa dalam satu kelompok pada umumnya lebih baik dan menghasilkan angka rata-rata yang lebih tinggi, maka patokan menjadi bergeser ke atas (dinaikkan). Sebaliknya jika hasil ujian kelompok itu pada umumnya merosot, patokannya bergeser kebawah (diturunkan). Dengan demikian, angka yang sama pada dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti berbeda. Demikian juga, nilai yang sama dihasilkan melalui bangunan dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti berbeda. Demikian juga, nilai yang sama dihasilkan melalui bangunan dua kurve yang berbeda akan mempunyai arti umum yang berbeda pula.
3. Penilaian Acuan Patokan (PAP)
PAP pada dasarnya berarti penilaian yang membandingkan hasil belajar siswa/mahasiswa terhadap suatu patokan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian ini menunjukkan bahwa sebelum usaha penilaian dilakukan terlebih dahulu harus ditetapkan patokan yang akan dipakai untuk membandingkan angka-angka hasil pegukuran agar hasil itu mempunyai arti tertentu. Dengan demikian patokan ini tidak dicari-cari di tempat lain Patokan yang telah disepakati terlebih dahulu itu biasanya disebut “Tingkat Penguasaan Minimum”. Mahasiswa yang dapat mencapai atau bahkan melampai batas ini dinilai “lulus” dan belum mencapainya nilai “tidak lulus” mereka yang lulus ini diperkenankan menempuh pelajar yang lebih tinggi, sedangkan yang belum lulus diminta memantapkan lagi kegiatan belajarnya sehingga mencapai “batas lulus” itu.
Dengan patokan yang sama ini pengertian yang sama untuk hasil pengukuran yang diperoleh dari waktu ke waktu oleh kelompok yang sama ataupun berbeda-beda dapat dipertahankan.
Yang menjadi hambatan dalam penggunaan PAP adalah sukarnya menetapkan patokan yang benar-benar tuntas.

Teknik Penilaian
Berbagai macam teknik penilaian dapat dilakukan secara komplementer (saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Teknik penilaian yang dimaksud antara lain melalui tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antar teman yang sesuai dengankarakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
1.Tes adalah pemberian sejumlah pertanyaan yang jawabannya dapat benaratau salah. Tes dapat berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atautes kinerja.
Tes tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian. Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Sedangkan tes yang jawabannya berupa isian dapat berbentuk isian singkat dan/atau uraian.
Tes lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara pesertadidik dengan pendidik. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan.
Tes praktik (kinerja) adalah tes yang meminta peserta didik melakukan perbuatan / mendemonstasikan / menampilkan keterampilan. Dalam rancangan penilaian, tes dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai macam ulangan dan ujian.
Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangankenaikan kelas. Sedangkan ujian terdiri atas ujian nasional dan ujian sekolah
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk melakukan perbaikan pembelajaran, memantau kemajuan dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidikuntuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhirsemester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan / atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan
Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompokmata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi pesertadidik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, danaspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajarankewarganegaraan dan kepribadian.
2.Observasi adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta didik selama pembelajaran berlangsung dan / atau di luar kegiatan pembelajaran. Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kompetensi yang dinilai, dan dapat dilakukan baik secara formal maupun informal.
Penilaian observasi dilakukan antara lain sebagai penilaian akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok matapelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3.Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok. Penilaian penugasan diberikan untukpenugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
BAB III
KESIMPULAN

Penilaian (assesment) merupakan rangkaian kegiatan ntuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Ciri utama penilaian :Adanya program yang dinilai dan adanya judgment dalam menentukan nilai.
Pengukuran (measurement) adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur dalam arti memberi angka terhadap sesuatu yang disebut obyek pengukuran atau obyek ukur. Mengukur pada hakikatnya adalah pemasangan atau korespondensi 1-1 antara angka yang diberikan dengan fakta dan diberi angka atau diukur.

No comments:

Post a Comment